Berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional RI no.46 th.2009 tentang pedoman umum ejaan bhs.ind yang disempurnakan . dengan berlakunya peraturan Menteri ini, kep.Menteri Pendidikan dan Kebud nomor 0543a/U/1987,tentang penyempurnaan pedoman umum ejaan bhs. ind yang disempurnakan dinyatakan tidak berlaku.