Penerangan hukum ke VIII tentang perceraian merupakan buku yang dapat digunakan oleh masyarakat biasa yang kurang mengetahui seluk-beluk hukum termasuk di dalamnya para pencari keadilan
Perjanjian utang piutang adalah perjanjian pinjam meminjam baiki berupa uang maupun berupa barang. Perjanjian utang piutang tersebut dapat dilakukan secara tertulis yaitu dengan surat yang ditandatangani kedua belah pihak, ataupun secara lisan. Pihak yang meminjam disebut kreditur, sedangkan pihak yang meminjam disebut debitur. Perjanjian utang piutang terjadi sejak adanya kata sepakat antara k…
Karena hukum mengatur tentang hak dan kewajiban, maka dengan demikian setiap sengketa mengenai hak dan kewajiban harus diselesaikan menurut hukum. Ini berarti bahwa orang tidak boleh bertindak dalam menyelesaikan sengketanya tersebut menurut kemauannya sendiri tanpa menghargai orang lain.