Text
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.10/MEN/2011 tentang izin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tentang izin belajar bagi PNS d lingkup KKP yang di ubah dengan Permen Nomor PER.23/MEN/2012 dengan perubahan pada pasal 4
Tidak tersedia versi lain